2 Cara Pencairan JHT Via Online BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

- 27 Februari 2022, 15:27 WIB
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan

PORTAL SULUT - Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat Indonesia.

Dilansir Portalsulut.com dari laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada Minggu 27 Februari 2022, berikut 2 cara mencairkan JHT via online.

Sebelumnya, Untuk cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

Baca Juga: 75 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Bulan Maret 2022

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
7. Foto Diri terbaru (tampak depan)

Jika semua sudah siap, Kamu bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Namun harus sedikit bersabar karena seringkali antrean online sudah penuh disebabkan banyaknya peserta yang mengajukan klaim online.

Baca Juga: Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Lapak Asik

Yang pertama adalah cara pencairan melalui website resmi. Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

6. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

7. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.

8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

9. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Baca Juga: 2022 Ini Ada 21 Macam Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain melalui lapakasik, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

1. Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
2. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
3. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
4. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
5. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
6. Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
7. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
8. Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
9. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
10. Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
11. Klik menu "Jaminan Hari Tua".
12. Lalu klik "Klaim JHT"
13. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
14. Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
15. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
16. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
17. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
18. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Itulah 2 cara pencairan JHT Via online BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ke kantor.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah