PORTAL SULUT - Mulai 1 Maret 2022 nanti, ada tambahan syarat saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemerintah berencana menambah satu syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengurus SIM yakni Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Lantas apakah biayanya berubah?
Baca Juga: 2022 Ini Ada 21 Macam Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:
Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:
Usia: