- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit
Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter