Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022

- 26 Februari 2022, 07:28 WIB
Biaya urus SIM mulai Maret 2022
Biaya urus SIM mulai Maret 2022 /Pikiran Rakyat

- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I

- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II

- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum

- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum

- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: BPJS Kesehatan Angkat Bicara terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022: Bukan untuk Mempersulit

Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah