SIM C Rp.75.000
SIM A Rp.80.000
SIM A Umum Rp.80.000
SIM BI/Umum Rp.80.000
SIM BII/Umum Rp.80.000
SIM D Rp.30.000
Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Instruksi, Berlaku Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi
Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)
Ketentuan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.***