Rocky Gerung Krtitk Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Katanya

- 22 Februari 2022, 18:26 WIB
rocky gerung
rocky gerung /Instagram @rockygerung.official
PORTAL SULUT - Permenaker No 2 Tahun 2022 terus menuai kritik dari berbagai kalangan.
 
Bagaimana tidak, PP Nomor 60 Tahun 2015 belum dicabut, sudah ada Permenaker No 2 Tahun 2022, yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua buruh ( JHT )
 
Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 dijelaskan pencairan JHT para buruh bisa dilakukan pada saat buruh sudah berusia 56 tahun setelah di PHK.
 
 
Dan Permenaker ini berbeda dengan PP No 60 Tahun 2015 yang menyatakan buruh bisa mencairkan JHT miliknya satu bulan setelah di PHK.
 
Dalam sebuah video TikTok @rezim99 memperlihatkan Rocky Gerung yang ikut memberikan komentarnya terkait permenaker No 2 Tahun 2022.
 
Menurut Rocky Gerung langkah Kemnaker dalam menerbitkan peraturan tersebut tidaklah tepat, sebab itu bukanlah jaminan yang melindungi pekerja.
 
“Ngak ada sedikitpun jaminan pemerintah terhadap buruh, itu uang sepenuhnya milik buruh yang ditabung dan bisa diambil kapan saja. Itu intinya”. Tegas Rocky Gerung.
 
Perlu diketahui bahwa dana JHT adalah hasil potongan pada gaji pekerja atau karyawan yang diterima setiap bulan, kemudian dana ini akan diberikan setelah mereka di PHK.
 
Rocky Gerung menerangkan kalau uang tersebut adalah uang rakyat, dan jika logikanya dibalik rakyat adalah pemerintah, maka rakyat berhak mengambil uang itu kapan saja.
 
“Tarik semua dananya itu, itukan tidak ada urusannya dengan pemerintah. Pemerintah hanyalah sebagai brangkas” Ucap Rocky Gerung.
 
Dalam peraturan Permenaker No 2 Tahun 2022, dianggap oleh beberapa pihak merugikan dan melukai banyak buruh dan karyawan.
 
Karena jika buruh terkena PHK pada usia 40 Tahun apakah masih ada pabrik yang mau menerima karyawan yang sudah berusia 40 tahun.
 
Sementara dari tujuan Kemnaker mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 agar para buruh bisa lebih produktif.
 
Tapi sebenarnya ketika buruh kena PHK mereka sudah tidak mengharapkan agar bisa bekerja lagi.
 
 
Yang mereka inginkan adalah membuka usaha dengan uang JHT yang bisa segera dicairkan.
 
Tapi kenapa Mentri mengeluarkan peraturan yang baru, sementara PP No 60 tahun 2015 belum dibatalkan tiba-tiba sudah keluar Permenaker No 2 tahun 2022.
 
“Mungkin Pak Presiden hanya ingin uang itu tidak langsung dicairkan, karena potensi krisis ekonomi didepan mata” Kata Rocky Gerung.
 
Jelas ini adalah sebuah kesalahan karena aturan yang lama belum dihapus tapi sudah mengeluarkan aturan yang baru yang jelas menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x