Kritik Warganet Permenaker No 2 Tahun 2022, Basani : Ada Bansos dari Pemerintah

- 21 Februari 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi – JHT
Ilustrasi – JHT /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan
PORTAL SULUT - Polemik yang terjadi dalam  peraturan Kemnaker penerimaan Jaminan Hari Tua ( JHT ) terus menuai Pro kontra.
 
Dalam peraturan dari Kemnaker No 2 tahun 2022, disebut kalau penerima Jaminan Hari Tua ( JHT ), bisa mencairkan dana pada usia 56 tahun.
 
Sementara peraturan baru ini apakah memang efektif untuk para buruh yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
 
 
Dilansir dari akun Instagram @hotmanparisofficial, dari video yang diunggah oleh Hotman Paris tersebut nampak salah satu staf ahli Kemnaker bid Hukum dan Industrial Basani Situmorang.
 
Menurut Basani Situmorang tujuan Kemnaker membuat peraturan tersebut untuk menjamin hidup parah buruh.
 
Basani mengatakan pada saat para buruh terkena PHK dia bisa lebih produktif lagi dengan memcari pekerjaan baru pada usia tersebut sebelum masuk usia pensiun.
 
Sehingga saat pensiun ada dana yang bisa dicairkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di masa tua.
 
Unggahan video hotamn paris tersebut ramai dengan komentar netizen yang mengatakan kejadian dilapangan tidak semudah teori yang dikatakan.
 
Warganet berpendapat jika sudah kena PHK pada usia 30 tahun apakah masih bisa mendapat pekerjaan ? Karena sekarang banyak perusahaan yang hanya mengutamakan tenaga kerja Asing.
 
"Produktif, tidak semua nasib manusia diumur yang masih produktif itu indah bu, buktinya lapangan kerja mengutamakan tenaga kerja asing". Tulias @m_edostyawan
 
"Saya miris melihat jawaban ibu itu, ibu belum merasakan posisi buru itu gmna, sewaktu di PHK, untuk cari kerja lagi susah, pasti yang diharapkan uang JHT buat modal usaha, berharap bansos mah gak cukup". @yuda_kevin_santoso
 
"usia 32 masih produktif kau bilang, tapi ya ga jadi buruh juga, bisa jadi mau berdagang, lagian emanh msh ada pabrik yang mau menerima orang umur 32 thn bekerja jadi karyawan, apalagi lulusan SMP atau SMA". Tulis akun @deska7722
 
 
Menurut Basani Hutagalung, jika buru belum mendapat pekerjaan mereka bisa mendapat bansos dari pemerintah, karena sekarang banyak bansos yang disalurkan, seperti Kartu Prakerja.
 
Namun banyak yang berharap jika terkena PHK mereka bisa membuka usaha, dan uang JHT adalah modal yang bisa mereka gunakan.
 
Karena ketika sudah usia 30 tahun apakah masih ada perusahaan yang mau menerima sebagai buruh.
 
"buat mereka yang kaya dan punya tabungan fine saja, buat kita buruh nyari kerja susah mau ambil uang sendiri susah, padahal uang tersebut untuk modal, bansos di mana banyak yang tidak dapat, sekarang mau cari kerja sulit". Tulis @ekaindrae.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x