Ricuh! Permenaker No 2 Tahun 2022 Tuai Banyak Kritik, Hotman Paris : Ini Tidak Fair Untuk Masyarakat

- 21 Februari 2022, 14:27 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /


PORTAL SULUT – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Peraturan Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja yang telah menetapkan peraturan baru yaitu Permenaker No 2 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, ada beberapa point yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). yang kemudian dianggap oleh beberapa pihak merugikan dan melukai banyak buruh dan karyawan.

Baca Juga: Cocok Dinikahi! 8 Weton Wanita ini Diramal Punya Magnet Rezeki, Pasangannya akan Beruntung Seumur Hidup

Dalam peraturan tersebut dikatakan para pekerja tidak bisa mengambil dana JHT yang meruipakan haknya, sebelum mencapai umur 56 tahun.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, para pekerja bisa langsung menerima dana JHT ketika mereka di PHK atau diberhentikan. Tapi semuanya berubah saat Permenaker No 2 Tahun 2022 telah disahkan.

Perlu diketahui bahwa dana JHT adalah hasil potongan pada gaji pekerja atau karyawan yang diterima setiap bulan, kemudian dana ini akan diberikan setelah mereka di PHK.

Peraturan dari Permenaker No 2 Tahun 2022 jelas menuai banyak kritikan dari masyarakat dan bahkan orang-orang.

Baca Juga: 7 Weton Wanita Paling Hoki di Dunia, Pembawa Keberuntungan Bagi Pasangan dan Keluarga

Bahkan yang bukan dari profesi buruh dan karyawanpun ikut menentang peraturan ini seperti pengacara kondan Hotaman Paris.

Dilansir dari sebuah video TikTok dari @HendraMataAngin, dalam video tersebut terlihat Pengacara Kondang Hotam Paris, memberikan reaksi terkait Peraturan ini.
“Program ini tidak Fair untuk masyarakat” Tegas Hotman Paris.

Banyak sekali timbul berbagai pertanyaan dari benak masyarakat mengapa harus demikian?  karena dana JHT yang mengendap lebih dari Rp.500 Triliun. Ini jelas bukanlah jumlah yang kecil.

Bahkan dalam video Tiktok itu, pakar ekonomi Piter Abdulah yang dalam hal ini dikubu pemerintah berupaya menyakinkan halayak publik bahwa ini sudah sesuai dengan keadaan para buruh dihari tua.

Tapi pernyataan itupun langsung dibantah secara tegas oleh Saleh Partaonan Daulay selaku politikus dari fraksi PAN.

Baca Juga: Pemilik 5 Weton Ini Akan Kaya! Memiliki Masa Depan Cerah Pada Usia di Atas 30 Tahun, Apa Itu Kamu?

Beliau menjelaskan jika seharusnya ada pilihan lebih baik dari pada menahan hak dari para buruh yang dalam hal ini adalah JHT.

“Ada pilihan lebih baik, JKP dapat JHT boleh diambil, karena JHT kan punya dia (karyawan/buruh)” Ucap Saleh Partaonan Daulay.

Bahkan Hotman Paris mengajukan lagi pertanyaan bagaimana jika dia tidak menemukan pekerjaan, dan sebeum usia 56 tahun dia tidak punya uang.

"Bagaiman dia bisa produktif kan kena PHK," Sambung Hotman.

Baca Juga: Weton Ini Anti Miskin Walau Sudah Bangkrut Berulang Kali, Petarung Sejati!

Kemudian tidak ketinggala juga Ketua KSPI Said Iqbal juga memberikan beberapa komentar yang mengatakan bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 telah melukai hati dari banyak karyawan dan buruh di Indonesia.


Menurut Said Iqbal saat ini para buruh telah memberikan reaksi dengan membuat petisi di jejaring online dan hal ini jarang terjadi.

"Sebelumnya pak Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan, yang mengatur JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja kena PHK.

Baca Juga: Pemilik 5 Weton Ini Akan Kaya! Memiliki Masa Depan Cerah Pada Usia di Atas 30 Tahun, Apa Itu Kamu?

Tapi kenapa Mentri mengeluarkan peraturan yang baru, sementara PP No 60 tahun 2015 belum dibatalkan tiba-tiba sudah keluar Permenaker No 2 tahun 2022". Ucap Said Iqbal selaku ketua KSPI.***

 

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x