Inilah Fungsi SK, Masa Kerja, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

- 21 Februari 2022, 10:35 WIB
Informasi masa kerja, gaji dan tunjangan PPPK Guru.
Informasi masa kerja, gaji dan tunjangan PPPK Guru. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PPPK Guru juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan:

1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah