Inilah Fungsi SK, Masa Kerja, Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

- 21 Februari 2022, 10:35 WIB
Informasi masa kerja, gaji dan tunjangan PPPK Guru.
Informasi masa kerja, gaji dan tunjangan PPPK Guru. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

PORTAL SULUT – Banyak informasi soal PPPK Guru yang belum diketahui secara luas, seperti fungsi SK, masa kerja, golongan, hingga besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima per bulan.

Saat ini sejumlah daerah sudah mulai melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan PPPG Guru yang lulus uji kompetensi tahap 1 dan 2.

Sedangkan uji kompetensi PPPK Guru tahap 3 masih menunggu jadwal dari Kemendikbudristek dan Panselnas.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

Terkait PPK Guru yang sudah teken kontrak kerja dan menerima SK, dokumen tersebut diterbitkan untuk mengangkat peserta yang lolos seleksi PPPK Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

SK Pengangkatan PPPK Guru akan diberikan, ketika pegawai mengikuti pelantikan sebagai ASN.

Ada dua fungsi SK pengangkatan PPPK Guru sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

  1. Dasar hubungan kerja PPPK Guru dengan instansi

Berdasarkan pasal 42 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, keputusan pengangkatan PPPK Guru menjadi dasar dalam memulai hubungan perjanjian kerja antara PPPK Guru dengan instansi daerah.

Baca Juga: SK PPPK Tahap I Segera Didapat, Berapakah Gaji yang Akan Diterima, Simak Penjelasannya Disini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah