SK PPPK Tahap I Segera Didapat, Berapakah Gaji yang Akan Diterima, Simak Penjelasannya Disini

- 21 Februari 2022, 06:40 WIB
PPPK dan guru PNS 2022
PPPK dan guru PNS 2022 /Instagram @cpns.update/

PORTAL SULUT – Surat Keterangan atau SK untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I akan segera ditandatangani.

SK tersebut diterbitkan untuk mengangkat peserta yang lolos seleksi PPPK guru sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Dilansir portalsulut.com dari berbagai sumber tanggal 20 Februari 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Lakukan Tanda Tangan Kontrak Kerja

SK PPPK tahap I diketahui akan diberikan pada awal bulan Maret 2022, Tapi kita tunggu saja info selanjutnya melalui laman https://gurupppk.kemendikbud.go.id.

SK Pengangkatan PPPK mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai dasar hubungan kerja dengan Instansi dan sebagai dasar pemberian gaji.

Lalu berapakah besaran gaji yang diterima peserta yang lolos menjadi PPPK?

Menurut Perpres nomor 98 Tahun 2022, Tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, perjanjian  tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi Pemerintah Pusat dan daerah.

Berikut ini besaran gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan:

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x