Segera Cek Namamu Sekarang, Hari Ini 21 Februari 2022 Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Sosial

- 21 Februari 2022, 09:20 WIB
Info Bansos 2022! Cek Penerima Bansos PKH dan Cara Daftar Bantuan DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
Info Bansos 2022! Cek Penerima Bansos PKH dan Cara Daftar Bantuan DTKS Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id /Instagram @bank_indonesia/


PORTAL SULUT - Segera cek nama mulai hari ini 21 Februari 2022, Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos).

Bukan hanya satu, tapi seluruh bansos yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa (Kemendes) dan Kemendikbud juga disalurkan di akhir Februari ini.

Penyaluran ini sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022 Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan Iuran yang Harus Dipahami

“Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari,” tegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari website resmi Kemenkopmk.

Menko PMK meminta kepada seluruh pihak untuk dapat berkomitmen dalam mengawal percepatan penyaluran bansos. Data, proses admistrasi, penyesuaian regulasi harus selesai di minggu I Februari.

Khusus untuk Kemendagri agar membuat tim satgas pengawalan sehingga pemerintah daerah (pemda) dipastikan mengawal percepatan bansos.

Demikian pula TNI/Polri juga diminta untuk mengawal percepatan penyaluran bansos dan utamanya untuk daerah sulit.

Langkah percepatan salur bansos tersebut ialah untuk PKH tahap I disalurkan oleh Bank dimulai tanggal 21 Februari 2022.

Sementara untuk percepatan salur bansos, khusus untuk Program Sembako disalurkan melalui PT Pos rapel Januari-Maret. Salur sembako direncanakan mulai tanggal 22 Februari 2022.

Lantas apa saja bansos yang akan cair di minggu ini?

Baca Juga: Cara Cepat Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP Pakai KTP agar Dapat PKH, BPNT, hingga KIP Kuliah

1. PKH

Dikutip dari Kemensos, bantuan sosial PKH terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
SD : Rp. 900.000,-
SMP : Rp. 1.500.000,-
SMA : Rp. 2.000.000,-
Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair 56 Tahun, Hotman Paris: Menaker Ida Fauziyah Pakai Nalar Kalau Buat Aturan

Cara cek penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

2. BLT Desa

Besaran BLT Dana Desa yang diterima masyarakat miskin yang tinggal desa yakni Rp300 ribu per orang.

Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa

- Masuk situs sid.kemendesa.go.id

- Pada halaman utama, terdapat dua pilihan pencarian data desa

- Pilih pencarian desa berdasarkan nama desa

- Masukkan nama desa

- Setelah muncul nama desa klik BLT Dana Desa
- Setelah itu akan muncul daftar penerima BLT Dana Desa

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

3. PIP

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan Februari tahun 2022:

1. Login pip.kemdikbud.go.id

2. Selanjutnya "Cari penerima PIP

3. Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung

4. Tekan Tombol "Cari"

Setelah melalui tahapan itu, maka akan ada tampilan data yang diminta mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kemudian besaran Dana PIP yang diterima masing-masing berbeda dan cara mencairkannya.

Berikut Dana PIP yang dapat diterima di jenjang SD, SMP dan SMA.

- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa SD, SMP dan SMA, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta, dapat digunakan untuk:
- Membantu biaya pribadi peserta didik;

- Membeli perlengkapan sekolah/kursus;

- Uang saku; dan biaya transportasi;

- Biaya praktik tambahan;

- Biaya uji kompetensi;

Baca Juga: Bagaimanakah Jika Peserta JHT Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun? Inilah Respon Kemnaker

Sebagai tambahan, pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat dicairkan di BNI

Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

“Untuk Himbara dan BSI bersama pemerintah daerah harus segera menyelesaikan bansos 2021 yang belum salur dan memastikan paling lambat Februari 2022 ini dapat turut diselesaikan,” pungkas Menko PMK.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x