Bagaimanakah Jika Peserta JHT Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun? Inilah Respon Kemnaker

- 21 Februari 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS
Ilustrasi – Cara mencairkan JHT BPJS /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

PORTAL SULUT – Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan pernyataan. Di tengah bergulirnya kemelut soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan jika peserta telah menginjak usia 56 tahun.

Melalui unggahan akun media sosial Instagram resmi Kemnaker RI itu menjelaskan bahwa peserta yang meninggal sebelum menginjak usia 56 tahun, dana JHT masih tetap bisa dicairkan.

Dikutip Portalsulut.com Senin 21 Februari 2022  dari akun Instagram @kemnaker dijelaskan bahwa ahli waris dapat mencairkan dana JHT.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Secara Resmi 20 Februari 2022, Inilah Syarat Lolos Seleksi

Namun yang menjadi catatan adalah apabila peserta yang memiliki JHT telah lebih dulu meninggal meski usianya belum menginjak 56 tahun.

“Jika Peserta Meninggal Dunia, ya Ahli Warisnya dong yang Mengklaim JHTnya,” kata akun Instagram @kemnaker.

Meski begitu, agar dana tersebut bisa dicairkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh si ahli waris.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar Bansos 2022 Secara Online Untuk Dapat Bantuan PKH Dengan Menggunakan KTP dan KK

Saat ingin mencairkan dana JHT tersebut, ahli waris harus terlebih dahulu mengajukan klaim JHT dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x