Mulai 1 Maret 2022 Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan Iuran yang Harus Dipahami

- 21 Februari 2022, 09:15 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan


PORTAL SULUT - Mulai 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah menerapkan syarat jual beli tanah, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Turun Khusus Kelas III, Ini Daftarnya

Berikut keterangan iuran BPJS Kesehatan dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id:

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah;

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta;

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta;

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah;

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Ada Tambahan Syarat Urus SIM A, B, C dan D, Berikut Rincian Biayanya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x