JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair 56 Tahun, Hotman Paris: Menaker Ida Fauziyah Pakai Nalar Kalau Buat Aturan

- 21 Februari 2022, 08:46 WIB
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial
Kritik Hotman Paris, terhadap Permenaker pencarian JHT umur 56 tahun/ @Hotmanparisofficial /

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mendeklarasikan peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan cair usia 56 tahun.

Menanggapi peraturan tersebut, pengacara ternama Hotman Paris beri kritikan menohok kepada Menaker.

Menurut Hotman Paris peraturan JHT cair usia 56 tahun, tidak adil bagi para buruh atau pekerja.

Baca Juga: Info Terbaru Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

"Ibu menteri dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadialan," kata Hotman Paris dikutip dalam akun Tiktok@bacotanpekerja, Minggu 20 Februari 2022.

Pasalnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak penuh pekerja, yang diambil dari upah atau gaji pekerja.

"Coba renungkan pekerja yang sudah bekerja selama 10 tahun gajinya potong 2 persen dan 3,5 persen dari majikan untuk JHT, tiba-tiba di PHK umur 32 tahun,"

"Dengan peraturan menaker ini, maka pekerja tidak bisa mengambil atau mencairkan dana JHT tersebut," ungkap Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris sangat tidak adil jika harus menunggu usia 56 tahun lalu bisa mencairkan hak JHT pekerja.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x