Mulai 1 Maret 2022, Ada Tambahan Syarat Urus SIM A, B, C dan D, Berikut Rincian Biayanya

- 20 Februari 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Gede Apgandhi Pranata

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana menambah satu syarat wajib bagi masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mulai 1 Maret 2022, Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam mengurus SIM.

Bukan hanya SIM, Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga wajib miliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PENTING! Ini Info Terkait Program Bantuan Prakerja Gelombang 23, Kamu Harus Tahu

Kebijakan baru tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken pada 6 Januari 2022 ini, Presiden Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Selain syarat tambahan diatas, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah:

Dikutip dari laman Satlantas Polres Surabaya, berikut syarat pembuatan SIM:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah