Permenaker No 2 Tahun 2022 Soal JHT Tuai Kritik, Ini Kata Hotman Paris

- 20 Februari 2022, 19:48 WIB
Unggahan Hotman Paris.
Unggahan Hotman Paris. /Instagram @hotmanparisofficial

Kemudian Hotman Paris memberikan lagi pertanyaan bagaimana jika dia tidak menemukan pekerjaan, dan sebeum usia 56 tahun dia tidak punya uang.

"Bagaiman dia bisa produktif kan kena PHK". Sambung Hotman

Basani berkata selama ini ada banyak bansos pemerintah yang diberikan.

Menurut Basani pasti pemerintah ada karena sudah ada PP 37 UU cipta kerja.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Lakukan Debat Terbuka Bahas Kebijakan JHT

Sementara Said Iqbal Presiden KSPI memberikan tanggapan Permen ini.

Menurut Iqbal saat ini para buruh telah memberikan reaksi dengan membuat petisi di jejaring online dan hal ini jarang terjadi.

"Sebelumnya pak Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan, yang mengatur JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja kena PHK.

Tapi kenapa Mentri mengeluarkan peraturan yang baru, sementara PP No 60 tahun 2015 belum dibatalkan tiba-tiba sudah keluar Permenaker No 2 tahun 2022". Ujarnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x