Permenaker No 2 Tahun 2022 Soal JHT Tuai Kritik, Ini Kata Hotman Paris

- 20 Februari 2022, 19:48 WIB
Unggahan Hotman Paris.
Unggahan Hotman Paris. /Instagram @hotmanparisofficial

PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan baru melalui Permenaker No 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker tersebut ada beberapa point yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam point tersebut dikatakan para pekerja tidak bisa mengambil dana JHT haknya, melainkan harus menunggu sampai 56 tahun.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Menaker Ida Fauziyah Hingga Tantang Debat Terbuka, Netizen : The Next Presiden Indonesia

Sebelumya para pekerja bisa langsung menerima dana JHT ketika mereka di PHK atau diberhentikan.

Dan, dana JHT adalah dana yang dipotong pada gaji pekerja yang diterima setiap bulan, kemudian dana ini akan diberikan setelah mereka di PHK.

Peraturan dari Permenaker ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat luas termasuk serilat pekerja buruh.

Disisi lain timbul berbagai pertanyaan karena dana JHT yang mengendap lebih dari Rp.500 Triliun.

Termasuk pengacara kondang Hotam Paris, memberikan reaksi terkait Peraturan ini.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair 56 Tahun, Hotman Paris: Menaker Ida Fauziyah Pakai Nalar Kalau Buat Aturan

Dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews pengacara Hotman Paris mengajak berdebat dengan Staf Ahli Bid.hukum dan industrial Basani Situmorang.

Basani Situmorang menjelaskan bahwa JHT bisa seperti itu karena kembali lagi pada filosofi JHT memberikan jaminan hari tua.

Pada Permenaker yang lama hanya diatur JHT bisa diambil jika penerima menderita cacat tetap, meninggal dan usia pensiun. Sementara tidak termasuk PHK.

Agar bisa mencairkan JHT para pekerja minimal harus terdaftar 5 tahun sebagai JHT. Karena targetnya jangka panjang.

Kemudian Hotman memberikan pertanyaan kepada Basani Sitmorang terkait dana JHT

"Jika sipoltak telah di PHK pada usia 33 tahun, dan dia telah bekerja selama 10 tahun, apakah dia harus menunggu 24 tahun lagi agar uang yg dipotong ini bisa cair". Kata Hotman Paris

Menurut Basani memang harus seperti itu, karena itu adalah dana untuk hari tuanya.

Maka pada usia produktif dia masih bisa mencari pekerjaan lain agar di usia tua dia punya dana cadangan.

Hal ini dilakukan pemerintah demi menjaga kelangsungan hidup pekerja.

Kemudian Hotman Paris memberikan lagi pertanyaan bagaimana jika dia tidak menemukan pekerjaan, dan sebeum usia 56 tahun dia tidak punya uang.

"Bagaiman dia bisa produktif kan kena PHK". Sambung Hotman

Basani berkata selama ini ada banyak bansos pemerintah yang diberikan.

Menurut Basani pasti pemerintah ada karena sudah ada PP 37 UU cipta kerja.

Baca Juga: Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Lakukan Debat Terbuka Bahas Kebijakan JHT

Sementara Said Iqbal Presiden KSPI memberikan tanggapan Permen ini.

Menurut Iqbal saat ini para buruh telah memberikan reaksi dengan membuat petisi di jejaring online dan hal ini jarang terjadi.

"Sebelumnya pak Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan, yang mengatur JHT bisa dicairkan satu bulan setelah pekerja kena PHK.

Tapi kenapa Mentri mengeluarkan peraturan yang baru, sementara PP No 60 tahun 2015 belum dibatalkan tiba-tiba sudah keluar Permenaker No 2 tahun 2022". Ujarnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah