PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan baru melalui Permenaker No 2 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut ada beberapa point yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam point tersebut dikatakan para pekerja tidak bisa mengambil dana JHT haknya, melainkan harus menunggu sampai 56 tahun.
Sebelumya para pekerja bisa langsung menerima dana JHT ketika mereka di PHK atau diberhentikan.
Dan, dana JHT adalah dana yang dipotong pada gaji pekerja yang diterima setiap bulan, kemudian dana ini akan diberikan setelah mereka di PHK.
Peraturan dari Permenaker ini menuai banyak pro kontra dari masyarakat luas termasuk serilat pekerja buruh.
Disisi lain timbul berbagai pertanyaan karena dana JHT yang mengendap lebih dari Rp.500 Triliun.
Termasuk pengacara kondang Hotam Paris, memberikan reaksi terkait Peraturan ini.