Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Ini Jawabannya

- 10 Februari 2022, 14:13 WIB
ilustrasi PPPK Guru
ilustrasi PPPK Guru /dok. MenPAN-RB


PORTAL SULUT - Pasti banyak yang bertanya apakah SK PPPK baru bisa digadaikan di bank seperti milik PNS?

Seperti yang kita ketahui bersama pemerintah mengeluarkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini tahapan pelaksanaan tes PPPK sudah masuk pada pengajuan Nomor Induk PPPK.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3? Berikut Alur Pendaftarannya

Lantas apakah bisa SK mereka nantinya 'disekolahkan'di bank?

Memang belum ada informasi pasti apakah bank bisa menerima atau tidak SK untuk jaminan.

Namun jika merujuk dari aturan pemerintah, PPPK juga merupakan ASN, sama seperti PNS.

Hanya saja jika kemungkinan bisa, mungkin ada perbedaan plafon dan tenor, karena PPPK berbeda dengan PNS yang memiliki pekerjaan dengan jangka waktu yang lebih panjang, sementara PPPK hanya kontrak selama satu tahun.

Sebagai gambaran, dikutip dari www.banksulutgo.co.id, Pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang tujuan penggunaannya untuk memnuhi segala kebutuhan yang sifatnya memberi manfaat langsung, misalnya : biaya pendidikan, biaya perawatan/pengobatan dll.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x