Syarat mengikuti PPG yaitu peserta yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Link Resmi Aturan dan Linieritas, Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Bagaimana cara ceknya?
Untuk melihat undangan PPG di SIMPKB, silahkan login menggunakan akun SIMPKB di https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya bakal muncul notifikasi yang bertuliskan, Anda diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Selanjutnya ada pilihan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan. Untuk daftar, silahkan pilih menu Mendaftar. Namun sebelum mendaftar, silahkan siapkan syarat PPG Dalam Jabatan 2022.***