Link Resmi Aturan dan Linieritas, Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

- 9 Februari 2022, 07:39 WIB
Penting, Catat Persyaratan Administrasi Pendaftaran dan Seleksi PPG 2022, Terbuka Untuk PNS dan Non PNS
Penting, Catat Persyaratan Administrasi Pendaftaran dan Seleksi PPG 2022, Terbuka Untuk PNS dan Non PNS /ppg.kemendikbud.go.id

PORTAL SULUT- Seleksi PPG dalam Jabatan sebentar lagi akan dibuka. Bahkan, jadwal pendaftaran telah diinfokan.

Mengenai hal tersebut, tata cara pendaftaran serta Syarat, terkait pula linieraitas sudah terdapat aturan baru yang terbit tanggal 4 Februari 2022.

Syarat yang terbit di tanggal 4 Februari, meliputi pemberitahuan syarat administrasi peserta, tata cara pendaftaran serta Linieritas.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Daftar Bansos PKH Tahun 2022

Untuk pendaftaran PPG dalam jabatan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.

Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam jabatan

1 Mendaftar melalui tautan https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Terlengkap, Inilah Cara Daftar BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta di DTKS Lewat HP Bisa Terima Bansos

2. Mengunggah hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.


3. Peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG harus linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

Baca Juga: WOW! 5 Bansos ini Cair Februari 2022, Catat Syarat Penerima di Sini

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang sudah ditentukan.

Diantaranya, yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

Baca Juga: Info Pegadaian: Harga Emas 24 Karat Hari Ini 9 Februari 2022 Antam 1 Gram Naik Rp6.000, UBS Rp5.000

a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, namun dimungkinkan adanya perbaikan.

Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD.

Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Baca Juga: Dapat Insentif Rp3,55 Juta, Buruan Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Inilah Syarat dan Prosedurnya

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Jika ingin mengetahui terkait syarat dan Linieritas dengan jelas fan lengkap dapat mengunduh di link berikut.

Itulah tata cara pendaftaran PPG dalam Jabatan melalui SIMPKB serta Link resmi aturan dan linieritas.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x