PORTAL SULUT - Ada berita bahagia bagi kamu pelaku usaha mandiri yang berniat menambah modal untuk pengembangan usaha di tahun 2022.
Di awal tahun 2022 pemerintah telah membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, sehingga masyarakat dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah, khususnya yang sudah memiliki usaha.
Pinjaman modal ini bisa diajukan melalui beberapa bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pada tahun ini, pemerintah bahkan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 menjadi Rp 373, 16 triliun.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, pada Rabu 29 Desember 2021.
Dalam program KUR tahun 2022, pemerintah turut menyesuaikan beberapa kebijakan KUR, diantaranya perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya berada di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).
Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.