Hore! Program KUR Tahun 2022, Plafon Pinjaman Naik Hingga Rp100 Juta, Cara dan Syaratnya Cek Disini!

- 9 Februari 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi, dapat pinjaman dari KUR
Ilustrasi, dapat pinjaman dari KUR /Ali Bakti/Bagikan Berita

PORTAL SULUT - Ada berita bahagia bagi kamu pelaku usaha mandiri yang berniat menambah modal untuk pengembangan usaha di tahun 2022.

Di awal tahun 2022 pemerintah telah membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro, sehingga masyarakat dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah, khususnya yang sudah memiliki usaha.

Pinjaman modal ini bisa diajukan melalui beberapa bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah Syarat Penerima dan Juga Sanksi Bagi Desa, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022, Cek Sekaran

Pada tahun ini, pemerintah bahkan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 menjadi Rp 373, 16 triliun.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, pada Rabu 29 Desember 2021.

Dalam program KUR tahun 2022, pemerintah turut menyesuaikan beberapa kebijakan KUR, diantaranya perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya berada di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).

Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x