Anda Masih Tercatat Sebagai Tenaga Honorer? Ini Ada Kabar Gembira dari Pemerintah

- 23 Januari 2022, 11:43 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /Kemepan RB/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan menuntaskan status tenaga honorer hingga 2023 nanti.

Mereka diberi kesempatan untuk ikut tes pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer! Ini Formasi PPPK Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo, seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

Baca Juga: FINAL! Tak Ada Penerimaan CPNS di Tahun 2022 Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x