Catat! Inilah Daftar Lengkap Tanggal Merah Tahun 2022, Ada Dua Bulan Tanpa Tanggal Merah Lho

- 4 Januari 2022, 04:55 WIB
Kalender 2022
Kalender 2022 /Lazarus Sandya Wella/Freepik.com/pikisuperstar

PORTAL SULUT - Dalam menyambut tahun 2022, biasanya yang pertama kali dicari oleh orang-orang adalah kalender.

Kalender tahun 2022 dicari masyarakat untuk mencari tanggal merah hari libur nasional.

Biasanya, hari libur nasional ditandai di dalam kalender dengan warna merah, sehingga dikenal masyarakat sebagai tanggal merah.

Baca Juga: Selamat Tahun Baru, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Di tahun 2022, ada 16 tanggal merah yang telah diresmikan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan tanggal merah tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Seperti biasanya, tanggal merah di kalender 2022 berisi hari besar keagamaan, perayaan momen bersejarah dan peringatan peristiwa penting di Indonesia.

Dari total 12 bulan yang ada, terdapat dua bulan yang di dalamnya tidak terdapat tanggal merah, yaitu bulan September & November 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah