Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama, Menag Siapkan 3 Langkah Ini, Termasuk Perketat Izin!

- 14 Desember 2021, 16:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. / Instagram/@gusyaqut/

Baca Juga: Hore! Kemendikbudristek Izinkan Libur Nataru bagi Pelajar PAUD, SD hingga Sekolah Menengah

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan, itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat," tandas Yaqut Cholil Qoumas.

"Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegas Menag.

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.

Ketiga, Kemenag juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas," tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Awas! Ramalan Jayabaya soal Bangkitnya 'Tikus Putih Hanongko Baris' Tahun 2022, Ini yang akan Terjadi Suhendr

Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini menegaskan lagi, rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah