Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Ketentuan Lengkapnya

- 3 Desember 2021, 10:40 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021.

Panduan perayaan Natal Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 dari Kemenag ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2021.

Surat edaran Kemenag berisi panduan perayaan Natal Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 itu, ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 29 November 2021.

Baca Juga: Salah Satunya Dinaungi Lakune Setan! 3 Neptu Beban Keluarga Karena Pemarah dan Pemalas

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag, menyebutkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Yaqut Cholil Qoumas dilansir www.kemenag.go.id/ pada Kamis, 2 Desember 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjut Menag.

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berikut ini panduan lengkap tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan Kemenag.

 Baca Juga: 4 Weton dan Neptu Punya Kemampuan Mengendalikan Cuaca, Sangat Dibutuhkan! Kamu Termasuk?

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

 

2. Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

 

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. menyediakan cadangan masker medis;

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

 Baca Juga: Segera Pelihara 7 Hewan Tolak Bala Ini! Bisa Jadi PAGAR GAIB dari Santet dan Guna-guna

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan

i. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

 

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

 Baca Juga: 5 Zodiak Ini Diramalkan Akan Banyak Uang di Akhir Tahun, Kamu Masuk?

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan penyelengaraan peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekjen Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kakanwl Kemenag provinsi, Kakan Kemenag kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta BUMD atau desa;

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD atau desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kakan Kemenag kabupaten/kota kepada Kakanwil Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kakanwil Kemenag provinsi kepada Menag melalui Sekjen Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

 

9. Kakanwil Kemenag provinsi dan Kakan Kemenag kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x