c. pemantauan penyelengaraan peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekjen Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kakanwl Kemenag provinsi, Kakan Kemenag kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. pemantauan perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta BUMD atau desa;
d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD atau desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kakan Kemenag kabupaten/kota kepada Kakanwil Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan