Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Ketentuan Lengkapnya

- 3 Desember 2021, 10:40 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

c. pemantauan penyelengaraan peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekjen Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kakanwl Kemenag provinsi, Kakan Kemenag kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta BUMD atau desa;

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD atau desa, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kakan Kemenag kabupaten/kota kepada Kakanwil Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah