KABAR GEMBIRA! Arab Saudi Cabut Suspend, Kemenag Segera Bahas Teknis Umrah dengan Kemenhaj Saudi

- 28 November 2021, 11:45 WIB
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji
ilustrasi pelaksanaan ibadah haji /pixabay/

PORTAL SULUT – Kabar gembira bagi warga Muslim Indonesia, otoritas pemerintah Arab Saudi resmi mencabut larangan penerbangan internasional atau suspend dari Indonesia ke Arab Saudi resmi dicabut.

Terhitung 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah bisa terbang langsung ke Arab Saudi, tanpa harus transit ke negara ketiga setelah suspend dicabut.

Pencabutan suspend dari Indonesia oleh otoritas Arab Saudi, berlaku pula untuk penerbangan jemaah umrah.

Baca Juga: Desember WNI Dapat Izin ke Arab Saudi, Wajib Karantina Setelah Sampai

Demikian antara lain dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag RI pada Minggu, 28 November 2021.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah.

Namun demikian, lanjut Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.

Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Haji (Kemenhaj) Saudi, akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman yang saat ini masih berada di Arab Saudi, Minggu 28 November 2021.

"Saya dan tim Konsul Haji KJRI Jeddah dijadwalkan hari ini membahas dan mendiskusikan skenario penyelenggaraan umrah bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi," sambungnya.

Baca Juga: Soal Penerapan PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru, Siti Fadilah Supari Menilai Ada 'Konspirai'

Hilman menjelaskan, pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.

Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

"Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," jelas Hilman.

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," harap Hilman.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x