Ini Jadwal PPKM Level 3 Nataru dari Pemerintah serta Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021

- 26 November 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022.
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022. /Freepik.com/Teksomolika

B. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,

C. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Baca Juga: Status PPKM 7 Kabupaten/Kota di Sulut Turun ke Level 1, Berlaku Sampai 6 Desember 2021

1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah