Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***
Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***
Editor: Harry Tri Atmojo