Ini 6 Dokumen Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru 2021, Jangan Salah Ya!

- 10 November 2021, 19:13 WIB
Pengumuman hasil final Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1
Pengumuman hasil final Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1 /


PORTAL SULUT - Siapa-siapa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 1 sudah diketahui.

Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK yang lulus?

Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan.

Baca Juga: Ada Kabar Baik Penetapan Nomor Induk PPPK, Ini Jadwalnya

Dikutip dari instagram @indonesiabaik, ada syarat dokumen yang harus dilengkapi peserta yang lulus:

1. Pas Foto formal berlatar belajang merah

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran

3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

5. Surat pernyataan lima poin SKCK yang dterbutkan kepolisian

6. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital pada laman docudigital.bkn.go.id.

Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Lakukan ini Agar Lulus, Ini Link Belajar Gratis

Sebelummnya beredar surat kepada Pejabat pembina kepegawaian Pemerintah Provinsi/kabupaten dan Kota tentang Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.

Isi dari surat tersebut adalah persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021

Beberapa poin dalam surat tersebut adalah:

- Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh kepala BKN melalui inbox admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK.

Dalam surat tersebut juga dirinci syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh peserta.

- Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIK PPPK non guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital untuk tahap 1 mulai tanggal 19 November 2021 - 18 Desember 2021 dan tahap 2 mulai tanggal 1 Desember - 31 Desember 2021. Sedangkan untuk penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.

- Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.

Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS Kemenkumhan dan Kejaksaan Tanggal 14 November, Ini Gaji dan Tunjangan Jika Lulus SKB

Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200

· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600

· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700

· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800

· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan VIII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai 4.872.000

· Golongan X: Rp 3.091.900 sampai 5.078.000

· Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai 5.292.800

· Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai 5.516.800

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x