- Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.
Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:
· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200
· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900
· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200
· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600
· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700
· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800
· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900