Ada Kabar Baik Penetapan Nomor Induk PPPK, Ini Jadwalnya

- 10 November 2021, 18:56 WIB
Beredar surat persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021*/instagram @p3kguru
Beredar surat persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021*/instagram @p3kguru /

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS Kemenkumhan dan Kejaksaan Tanggal 14 November, Ini Gaji dan Tunjangan Jika Lulus SKB

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah