Isi dari surat tersebut adalah persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021.
Beberapa poin dalam surat tersebut adalah:
- Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh kepala BKN melalui inbox admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK.
Dalam surat tersebut juga dirinci syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh peserta.
- Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIK PPPK non guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital untuk tahap 1 mulai tanggal 19 November 2021 - 18 Desember 2021 dan tahap 2 mulai tanggal 1 Desember - 31 Desember 2021. Sedangkan untuk penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.
- Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.
Baca Juga: Jadwal PPPK Guru Tahap 2 Ditetapkan, Tanggal 15 November Pendaftaran, Ini Jadwal dan Trik Lulus
Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:
· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200
· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900