Ada Kabar Baik Penetapan Nomor Induk PPPK, Ini Jadwalnya

- 10 November 2021, 18:56 WIB
Beredar surat persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021*/instagram @p3kguru
Beredar surat persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021*/instagram @p3kguru /

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x