PORTAL SULUT - Siapa-siapa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 sudah diketahui.
Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK yang lulus?
Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan.
Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2, Lakukan ini Agar Lulus, Ini Link Belajar Gratis
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya, mmenuliskan soal pemberkasan bagi yang lulus PPPK Guru.
"Selamat Bapak/Ibu Guru yg telah dinyatakan lulus pasca sanggah Tahap I.
Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.
Lantas kapan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup?
Di sejumlah daerah sudah mulai melakukan pemberkasan bagi peserta PPPK Guru yang lulus.
Dikutip dari surat yang beredar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berikut syarat-syaratnya: