Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021

- 3 November 2021, 05:46 WIB
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151 /

2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

Udara, Laut, Darat, penyeberangan, kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

Baca Juga: Mulai Longgar! Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021

3. Dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi perkotaan

- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus Kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Ketentuan menunjukkan Kartu vaksin dikecualikan bagi:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah