2. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
Udara, Laut, Darat, penyeberangan, kereta api antar kota
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam
Baca Juga: Mulai Longgar! Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021
3. Dalam satu kawasan/wilayah aglomerasi perkotaan
- Tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Khusus Kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Ketentuan menunjukkan Kartu vaksin dikecualikan bagi: