Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021

- 3 November 2021, 05:46 WIB
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151 /

1. Pelaku perjalanan dibawah usia 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendarana logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

4. Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Semoga Bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah