Mulai Longgar! Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 22 Oktober 2021

- 22 Oktober 2021, 12:30 WIB
Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Bandung. Mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan NIK
Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Bandung. Mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan NIK /Humas Daop 2 Bandung/


PORTAL SULUT - Aturan naik kereta api mulai dilongkarkan.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik kereta api mulai hari ini, 22 Oktober 2021.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 untuk Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara.

Meski kembali diperbolehkan naik kereta api, tetap ada syarat yang harus dipatuhi.

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x