Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021

- 3 November 2021, 05:46 WIB
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151 /


PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Mulai 28 Oktober 2021, Ini Syarat Baru Naik Pesawat Terbang, Termasuk Bawa Anak-anak

Bagaimana syaratnya? ini aturannya seperti dikuip dari instagram @kemenhub151

1. Dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

A. Udara

- kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam
atau
- Kartu vaksin dosisi lengkap
- Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

B. Laut, Darat, penyeberangan, kereta api antar kota

- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau Hasil negatif Rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x