PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk pemilik kendaraan bermotor.
Ada 12 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kini masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut tanpa harus membayar biaya dendanya.
Baca Juga: 10 Provinsi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Daerah Anda Termasuk?
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada juga beberapa daerah yang memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada mobil dan motor.
Penasaran dengan daftar lengkapnya? Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul Jangan Sampai Terlewat, Simak 12 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini daftarnya:
Jawa Barat (Bandung)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku dalam program triple untung plus.
Beberapa kemudahan yang ada di program ini meliputi: Penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan pokok PKB tahun ke-5.