Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Belasan Ribu Guru Ajukan Sanggahan PPPK Guru Tahap 1, Hasilnya? Ini Langkah Selanjutnya
Menurut PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru berhak atas:
1. PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.
2. Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
4. Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.