SELAMAT! Guru Honorer Lulus PPPK Guru Tahap 1, Ini Langkah Selanjutnya, Gaji dan Sistem Kontrak

- 20 Oktober 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021

Lantas apa yang harus dilakukan setelah dinyatakan lulus?

Jika lulus akan tertulis "Selamat anda lulus seleksi PPPK Guru tahun 2021. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup".

Bagi yang lulus menunggu jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.

Jadwal pengisian berdasar jadwal yang telah ditentukan Kemendikbudristek/BKD. Peserta diminta memantau terus perkembangan di akun SSCASN masing-masing.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengatakan jika pengisian daftar riwayat hidup menunggu jadwal.

"Pengisian Daftar Riwayat Hidup di SSCASN bagi yg "L" SelKom P3K Guru Tahap I baru bisa dilakukan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Tahap I (20 Okt 2021).

Sabar ya, posisi panjenengan masih mungkin bergeser jika sanggahan ranking II diterima.

Tunggu aba2 Kemendikbudristek /BKD," tulis M. Ridwan dalam akun twitternya.

Baca Juga: Cek Akun SSCASN, Status Peserta PPPK Guru Berubah, Sudah Diumumkan?

Nah, sambil menunggu jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut gaji yang akan diterima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x