SELAMAT! Guru Honorer Lulus PPPK Guru Tahap 1, Ini Langkah Selanjutnya, Gaji dan Sistem Kontrak

- 20 Oktober 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah