PNS di 146 Instansi Ini Wajib Baca, Pemutahiran Data Mandiri Hingga 31 Oktober 2021, Ini Cara Daftarnya

- 17 Oktober 2021, 09:27 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM) //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran.

Baca Juga: Strategi Lulus PPPK Guru Tahap 2: Pintar Pilih Formasi dan Belajar

Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN

Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x