PNS di 146 Instansi Ini Wajib Baca, Pemutahiran Data Mandiri Hingga 31 Oktober 2021, Ini Cara Daftarnya

- 17 Oktober 2021, 09:27 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM) //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu Pemutakhiran Data Mandiri (PMD) di 146 instansi pemerintahan.

Perpanjangan PDM hingga 31 Oktober 2021.

PNS dan PTT Non ASN wajib memanfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mengisi PDM.

Untuk daftarnya bisa cek DISINI.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

Bagi Anda ASN yang ingin memperbaharui data bisa melakukannya di laman pdm.asnhttps://pdm-asn.bkn.go.id/.

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x