PNS di 146 Instansi Ini Wajib Baca, Pemutahiran Data Mandiri Hingga 31 Oktober 2021, Ini Cara Daftarnya

- 17 Oktober 2021, 09:27 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM)
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dara Pemutahiran Data Mandiri (PDM) //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN

"Sebelum kalian melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM), cek jadwal PDM instansi di https://pdm-asn.bkn.go.id/timeline.

Setelah itu segera siapkan dokumen-dokumen yang perlu kalian upload dalam proses PDM ini," tulis instagram BKN.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Siapa yang Raih Nilai Tertinggi, Dia yang Akan Lulus, Ini Strateginya

Lantas data-data apa yang harus diupload?

Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah

Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)

Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x