Ada Perlakuan Khusus bagi Peserta PPPK Guru Tahap 1 yang ikut Tahap 2, Ini Syaratnya

- 15 Oktober 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru /PR-Antara

Mereka akan mendapatkan hak istimewa berkaitan dengan nilai ambang batas.

Menurut Nunuk, nilai peserta akan diambil yang paling tinggi. Jika nilainya ujian seleksi tahap dua lebih rendah dari tahap pertama, maka nilai tertinggi yang akan diambil sebagai hasil akhir.

"Jika yang dipilih itu mata pelajaran yang sama dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian satu, yang sudah melebihi nilai ambang batas itu masih bisa digunakan. Kalau tidak lulus akan diperhitungkan," terang dia.

Namun, aturan itu hanya berlaku bila guru tersebut memiliki jenjang yang sama, dan mata pelajaran yang dipilih sama.

"Tapi harus tetap mendaftar lagi sebagai bukti bahwa dia peserta ujian kedua. Lalu nanti akan mendapatkan lokasi dan jadwal ujian," ungkap dia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x