Guru SMP dan SD bisa memilih formasi dalam satu kabupaten, guru SMA bisa memilih formasi dalam satu provinsi.
"Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani saat Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, Kamis 14 Oktober 2021.
"Jadi, formasinya sudah berkompetisi dengan seluruhnya. Jadi, kita melihat nilai tertinggi sebagaimana yang ada dalam Permenpan-RB," ujarnya.
Namun, jika ingin ikut tes, peserta wajib mendaftar ulang.
Bagi peserta tahap pertama yang dinyatakan lulus ambang batas namun belum mendapatkan formasi, maka yang bersangkutan dapat mendaftar pada tahap berikutnya menggunakan nilai ujian tersebut.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Tetapi tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua," terang Nunuk.
Begitu juga bagi peserta PPPK Guru tahap 1 dan guru swasta. Mereka juga harus daftar di https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: BELUM AMAN! 173.329 Guru yang Lulus PPPK Tahap I Masih Bisa Diganti, Ini Penjelasannya
Menariknya, ada kabar gembira untuk peserta PPPK Guru tahap 1 yang ikut tahap 2.