Ada Perlakuan Khusus bagi Peserta PPPK Guru Tahap 1 yang ikut Tahap 2, Ini Syaratnya

- 15 Oktober 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru /PR-Antara

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.

Lantas siapa saja yang bisa ikut?

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Apakah Guru Induk Diutamakan? Ini Jawaban TEGAS Kemendikbud

Untuk tahap 2 ini, para peserta bebas memilih formasi, asalkan masih dalam satu kewenangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x